Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak cukup
bisa dilakukan dengan berbagai cara. Satu diantara menggunakan berbagai alat
kontrasepsi yang dianjurkan pemerintah.
Untuk suami bisa dilakukan
dengan KB pria atau vasektomi, sedangkan istri pasang alat KB yang disesuai
dengan dirinya.
Timbul pertanyaan bagaimana
jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi? apakah
diperbolehkan membuang benih sperma di luar farji (alat kelamin perempuan)
Secara medis tentu tak ada
masalah bagi pasutri menggunakan trik itu, bagaimana padangan hukum agama
pasutri memprogram kehamilan atau mencegah kehamilan dengan cara itu?
Dikutip dari Pustaka Ilmu
Sunni-Salafiyah berdasarkan hukum figh yang membahas soal ‘Azl atau Senggama
Terputus (Coitus Interuptus) tindakan ada beberapa hukum yang perlu difahami.
Dibahas dalam Figh, istilah
‘Azl dimaknai sebagai langkah suami mencabut alat kelamin sebelum ejakulasi
sekaligus mengeluarkan sperma di luar rahim.
Cara itu digunakan agar tak
terjadi pembuahan karena alasan-alasan tertentu seperti program kehamilan
keluarga sehat sejahtera atau alasan kesehatan dan lain-lain.
Setidaknya ada empat pandangan
yang menyikapi persoalan coitus interuptus pasangan suami istri:
Pertama, boleh dilakukan berdasarkan pendapat
Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
Hadits riwayat Jabir
Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
“Kami tetap melakukan ‘azal di saat Alquran masih turun. Ishaq
menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran
telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.1440-136)
“Kami melakukan ‘azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai
kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)
Disisi lain, menurut An-Nawawy
(Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim disebutkan coitus interuptus demi
menghindari kehamilan hukumnya makruh.
Tetapi langkah itu baik
dilakukan dan boleh jika ada kerelaan pihak istri atau asal cara itu dilakukan tidak
dengan niat memutus keturunan.
Kedua, Makruh
Pernyataan itu berdasarkan
beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan
Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang
dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”
Ketiga, Boleh Apabila Ada Kerelaan Istri
Pendapat yang berdasarkan dari
Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “Nabi melarang perbuatan ‘azl terhadap wanita merdeka
kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak
istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl
akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin
hukumnya tidak makruh.
Terakhir, Haram
Pendapat ini dilansir oleh
kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra “Sesungguhnya para shahabat
bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan
samar” (HR. Muslim). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar