Jumat, 27 Oktober 2017

Politik Dan Candu Demokrasi

Kekuasaan, ekonomi,kesejahteraan,kebijakan dan penegakan hukum adalah matarantai yang saling mengikat satu sama lain. Pada abad 18 Rossew mencoba mengurai dan memutus mata rantai dengan teori trias politikanya, meski belum dikatakan berhasil sepenuhnya, tetapi setidaknya Rossew telah membuka mata dunia modern tentang hakikat sebuah amanat Kedaulatan Rakyat.
Berabad-abad sebelum Rossew, Almawardi dalam ahkamul sulthaniyah pun mencoba mendakwahkan proses dan strata individu dalam sistem demokrasi dalam terminologi siyasah, meski dibilang terlalu pundamental atau sekurangnya tdak dikatakan konservatif tetapi Almawardi berhasil menancapkan pengaruhnya di paruh abad Ketujuh dalam sejarah peradaban islam.
Yupp, berangkat dari konstelasi sejarah tersebut tempramen dan tingkat akomodir masyarakat terhadap definisi demokrasi menunjukkan angka yang cukup membelalakkan mata dunia, bahwa kekuasaan merupakan suatu kebutuhan sekunder bahkan nyaris menjadi kebutuhan primer, dengan tingkat kemampuan akselerasi yang terbilang sangat tinggi, mulai dari utara Persia hingga menembus jantung Romania, membentang dari Yunani hingga negeri yang menjunjung tinggi Hak Asasi hingga Emansipasi.

Di indonesia atau sekurang-kurangnya NTB dalam skala Kabupaten Kota Hingga Kelurahan dan Desa-desa seolah tak ingin atau bahkan enggan di isolir dunia, sebagai bukti bliho-baliho Balon dan Calon yang memadati tiap sudut jalan, stiker-stiker yang berderet-deret dengan Iklan Produk Dagangan menjadi sketsa dan wajah Demokrasi yang belum secara maksimal difahami oleh masyarakat kelas cilik, entah karena kelas Elitnya terlalu asyik dan mabuk dalam pesta, akibatnya di sudut pasar, di warung-warung kopi,hingga pinggir jalan kita menjumpai diskusi dan diksi bahkan tidak sedikit yang bertindak anarkis atas nama Demokrasi.
Euforia dan hedonisme demokrasi semacam ini telah berubah menjadi obat peransang paling tokcer selain digandrungi publik juga terbukti mampu mempengruhi ribuan Bahkan Jutaan Manusia berjubel dan berdesak-desakan diantara riuh janji-janji politik tanpa berfikir logis bahwa sesungguhnya politik Adalah Candu Demokrasi.
#dihariSumpahPemuda 2017
Abu Ikbal

Senin, 23 Oktober 2017

Tim Koalisi sudah Kantongi Sejumlah Nama

Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jauh sebelumnya, Badrodin sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Badrodin meminta bawahannya tak ragu menindak perbuatan pidana tersebut.
Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan.

diantaranya adalah
 

1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. 
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).



Minggu, 22 Oktober 2017

Koalisi Masyarakat Untuk Montong Beter

Kemungkinan dua kubu untuk membangun koalisi rakyat untuk Desa Montong Beter yang Lebih Baik Mencuat Saat Silaturrahmi Yang dilaksanakan oleh Tim Pemenangan Mukhtar, Kegiatan tersebut dihadiri lebih banyak dari undangan yang telah disebarkan.

dalam kesempatan tersebut dibicarakan banyak kemungkinan termasuk didalamnya adalah Kommitmen masyarakat desa montong beter untuk mendukung dan memenangkan calon nomor urut 2

kehadiran 10 orang timsukses dari masing-masing calon baik nomer urut 1 2 3 pada silaturrahmi tersebut menghasilkan sekurangnya 21 rekomendasi untuk kemajuan desa montong beter.

salah satu dari rekomendasi tersebut adalah kesamaan sikap dan dukungan untuk mewujudkan pilkades yang jujur dan bersih, tidak harus saling menjelekkan calon lain apalagi harus memangkas hak untuk memilih dan dipilih karena hakikat demokrasi adalah menjunjung tinggi hak pilih.


bacajuga 10 alasan koalisi Abdullah Mukhtar….