Istilah Mudharabah Atau Mengerjakan Lahan Milik Orang Lain
Untuk Diambil Manfaatnya Mulai Diperkenal Semenjak Ulama’ Fiqih Mulai Mengkaji
Khazanah Keislaman Secara Mendalam Dikarenakan Kebutuhan Ummat Yang Semakin
Komplek, Dalam Kontek Tersebut Islam Memperbolehkan Pemeluknya Untuk
Melaksanakan Praktik-Praktik Ekonomi
Yang Menjadi Tangga Menuju Kesejahteraan Tanpa Melakukan Pembedaan Kasta,
Saya Seorang Sarjana Hukum Islam Semenjak 2007, Mulai
Mengkaji Lebih Mendalam Tentang Praktik Tersebut Dengan Harapan Mampu Menemukan
Sebuah Solusi Bagi Kebuntuan Ekonomi Yang Selama Ini Membelenggu Diri Saya,
Hasilnya Cukup Baik Terbukti Semenjak Dua Tahun Dalam Kegamangan Saya Bertemu
Dengan Seorang Yang Mampu Menunjukkan Hal Tersebut Dan Hasilnya Sangat Baik.
Sekali Lagi Saya Ucapkan Terimakasih Atas Jasanya,
Bagi Masyarakat Sasak Terutama Di Tempat Tinggal Saya,
Praktik Jual Balit Dan Beli Balit Dilakukan Hampir Sepanjang Tahun, Hal
Tersebut Dilakukan Masyarakat Bukan Hanya Atas Dorongan Ekonomi Semata, Namun
Sebagai Upaya Untuk Mengamalkan Praktik Ta’awun Yang Menjadi Pondasi Awal
Pelaksanaan Syariat Islam Yang Menjadi Rahmatan Lilalamin.
Taksiran Harga Jual Dan Harga Beli Balit Berkisar Antara
100-150 Ribu Per-Arenya Sehingga Harga Satu Hektarnya Hampir Mendekati
10.000.000, Dengan Penghasilan Yang Cukup Memadai Sekitar 15.000.000
Permusimnya, Ditambahlagi Dengan Penghasilan Di Musim Tanam Penghujan . Ada Dua
Istilah Yang Paling Populer Yang Di Dengar Dalam Praktik Jual Beli Ini, Yaitu
Kata Taun (Musim Hujan) Dan Kata Balit (Musim Kemarau).
Fitback dari praktik ini selain mampu mencipta lapangan
pekerjaan juga bisa menambah relasi bagi kedua belah pihak dimana pihak pertama
bisa mendapatkan pekerja handal untuk mengerjakan lahan yang tidak mampu
dikerjakan oleh dirinya sendiri, sedangkan keuntungan bagi pihak kedua adalah
mengasah potensi diri yang dimiliki terutama dalam kompetensi sebagai petani
atau pekebun.
Kendala yang dihadapi pihak terkait hal jual beli balit ini
terutama dirasakan oleh pihak kedua sebagai pembeli adalah meningkatnya harga
jual yang terus menerus mengalami kenaikan dari tahun ketahun disebabkan oleh
tidak adanya standarisasi atau patokan baku yang digunakan pihak pertama atas
pihak kedua sehingga semua resiko ditanggung pihak kedua.
(Abu Ikbal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar